Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
. 1i5v5z0h6s.pages.dev/1241i5v5z0h6s.pages.dev/1441i5v5z0h6s.pages.dev/2531i5v5z0h6s.pages.dev/4441i5v5z0h6s.pages.dev/4621i5v5z0h6s.pages.dev/851i5v5z0h6s.pages.dev/531i5v5z0h6s.pages.dev/371
pajak motor 250cc 2 silinder