Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
.
  • 1i5v5z0h6s.pages.dev/124
  • 1i5v5z0h6s.pages.dev/144
  • 1i5v5z0h6s.pages.dev/253
  • 1i5v5z0h6s.pages.dev/444
  • 1i5v5z0h6s.pages.dev/462
  • 1i5v5z0h6s.pages.dev/85
  • 1i5v5z0h6s.pages.dev/53
  • 1i5v5z0h6s.pages.dev/371
  • pajak motor 250cc 2 silinder